Berita Terbaru petangi Ini: pukul 18.00.jokowi resmi membubarkan Sembilan Lembaga Bentukan SBY di bawah ini alasannya
2:59 AM |
|
Berita Terbaru Hari Ini. Sembilan Lembaga Bentukan SBY Dibubarkan Jokowi. Sembilan lembaga nonstruktural akhirnya resmi dibubarkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi. Pembubaran ini dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 116 Tahun 2016, tertanggal 30 Desember 2016, dengan alasan efektivitas.
Dilansir dari laman Setkab.go.id dan laman Rimanews.com, pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga yang dibubarkan akan dilaksanakan oleh kementerian terkait. “Dengan pembubaran tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan dilaksanakan oleh kementerian terkait,” tulis laman setkab.go.id, hari ini.
Dewan Kelautan Indonesia dibentuk pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Kepres No. 21 Tahun 2007, tertanggal 21 September 2007. Dewan ini dibentuk sebagai bahan kajian dan pertimbangan dalam memberikan pertimbangan kebijakan terkait kelautan Indonesia.
Dewan ini berfungsi melakukan pantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, strategi, dan pembangunan kelautan, yang langsung diketuai oleh Presiden Jokowi.
Selain tugas dan fungsi diambilalih, Jokowi melalui Perpres 116, juga menyebutkan pengaturan pembiayaan, pegawai, perlengkapan oleh kementerian kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Sedangkan tugas dan fungsi konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang kemaritiman;
Dengan dibubarkan Dewan Kelautan Indonesia, maka Jokowi akan mempercayakan kepada kementerian terkait dalam mewujudkan program Poros Maritim Indonesia yang dikenal sejak dirinya berkampanye sebagai calon presiden. Berikut sembilan lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi:
1. Dewan Kelautan Indonesia
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
6. Badan Benih Nasional
7. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
8. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
9. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sementara, proses pengalihan 9 lembaga dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
Source: Rimanews.com
0 comments:
Post a Comment